JAKARTA, Sandipost.com |
Pabrik pupuk di Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, PT Multidaya Putra Sejahtera (MPS) dikenakan denda Rp100 juta atas terjadinya kecelakaan kerja yang mengakibatkan empat karyawannya meninggal.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Karawang Dani Prianto Hadi, di Karawang, Rabu, mengatakan sanksi denda tersebut sesuai dengan putusan dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Karawang.
“Sidangnya telah digelar pada Selasa (6/8), dipimpin oleh Hakim Ketua Handika Rahman,” katanya.
Hasil sidang tersebut, kata dia, pihak perusahaan terbukti melanggar UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja jo Permenaker Nomor 11 Tahun 2023 tentang K3 Di Ruang Terbatas jo Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja.
Disebutkan, sanksi denda dalam kasus tindak pidana ringan (tipiring) tersebut nominalnya cukup tinggi, bahkan nyaris belum pernah terjadi di daerah lain terkait sanksi dalam kasus tipiring yang mencapai Rp100 juta.
Dani berharap agar kejadian kecelakaan kerja tersebut menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, sehingga tidak terulang lagi.
“Kami juga mengimbau agar seluruh perusahaan yang ada di wilayah kerja Wasnaker II Karawang (Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta dan Subang) selalu berkomitmen melaksanakan prinsip dasar K3, yakni mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja secara konsisten di semua lini pekerjaan,” katanya.
Ia mengingatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker Nomor 11 Tahun 2023 harus dijadikan nilai kesadaran perilaku berbasis keselamatan sebagai sebuah prioritas, bukan hanya sebatas formalitas saja.
Sementara itu pada awal Juli 2024 empat karyawan PT MPS meninggal dunia diduga akibat keracunan limbah pupuk di salah satu area produksi produsen pupuk organik cair di Rengasdengklok, Karawang.
Keempat korban meninggal dunia itu ialah Asep Kohr (51), Marsidi (34), Nana Mulyana (42) dan Husni Saepul (44).