Berita

KPK Tetapkan Kepala BBPJN Kaltim Tersangka Korupsi Pengadaan Proyek Jalan Nasional

325
×

KPK Tetapkan Kepala BBPJN Kaltim Tersangka Korupsi Pengadaan Proyek Jalan Nasional

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Sandipost.com | Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim), Rahmat Fadjar ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Rahmat, dalam kasus ini KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Keempatnya yakni, Riado Sinaga selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim, Abdul Nanang Ramis selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto selaku staf PT Fajar Pasir Lestari dan Nono Mulyatno selaku Direktur CV Bajasari.

Johanis mengatakan, Penetapan tersangka mereka buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di Provinsi Kaltim, pada Kamis (22/11/2023).

Johanis menjelaskan, Rahmat dan Riado diduga menerima uang suap sebesar Rp1,4 miliar dari Nanang, Hendra dan Nono.

Uang suap tersebut diberikan agar perusahaan Nanang, Hendra dan Nono mendapatkan proyek pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kaltim.

“Di antaranya peningkatan jalan simpang batu – laburan dengan nilai Rp49,7 Miliar dan preservasi jalan kerang-lolo-kuaro dengan nilai Rp1,1 Miliar,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Nono, Nanang dan Hendri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *