PendidikanPolitik

Menag menyayangkan pembatalan ibadah di Lampung

88
×

Menag menyayangkan pembatalan ibadah di Lampung

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, ( torangbisa.com ) – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyayangkan pembubaran kegiatan keagamaan di Lampung belakangan ini dan meminta semua pihak untuk memberikan prioritas.

“Semua pihak memiliki tanggung jawab untuk menciptakan kerukunan. Jika timbul masalah, maka harus diselesaikan melalui musyawarah dengan pihak yang bertanggung jawab menjaga kerukunan,” kata Yaqut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (20 Februari 2023).

Sebelumnya, video seseorang yang mencoba mengganggu layanan sempat beredar di media sosial. Para pelaku mengklaim ibadah itu digelar tanpa izin.

Masalah seperti itu harus diselesaikan melalui negosiasi, kata Yaqut, dan sudah ada peraturan yang bisa menjadi pedoman umum.

“Kontroversi izin tempat ibadah harus dilaporkan ke pemda, FKUB, kepolisian, dan Kemenag setempat agar dapat diambil langkah penyelesaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Pedoman Pelaksanaan Tugas Keagamaan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. . Harmony, wadah untuk meningkatkan kerukunan umat beragama dan membangun ibadah keluarga.

Pasal 18 menyatakan bahwa penggunaan tempat bukan ibadah sebagai tempat ibadah sementara harus disahkan dengan izin sementara yang dikeluarkan oleh Bupati atau Walikota dan memenuhi persyaratan untuk dapat berfungsi dan terpeliharanya kerukunan umat beragama serta ketertiban dan ketenteraman masyarakat dengan baik.

“Semua pihak harus mematuhi prosedur normatif tersebut. Pemerintah daerah juga harus berfungsi sesuai kewenangannya agar umat beragama di wilayahnya dapat beribadah dengan nyaman dan aman,” ujarnya.

Pemerintah daerah memainkan peran penting dalam menjaga kerukunan dan perizinan tempat ibadah, kata Yaqut.

Padahal, jika seorang beragama tidak bisa membangun rumah ibadah karena persyaratannya tidak terpenuhi, PBM memberdayakan pemerintah daerah untuk memfasilitasinya.

“Pasal 14 PBM menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan tempat untuk pembangunan rumah ibadah jika tidak memenuhi persyaratan,” katanya.

Menag ingin tidak terulang lagi pemutusan hubungan kerja. PBM juga mengatur kontroversi di rumah ibadah, dan semangat musyawarah harus diutamakan.

“Saya telah meminta Kanwil Kemenag dan Kanwil Kemenag Kabupaten/Kota untuk aktif menyelesaikan perselisihan tersebut dan terus berada di garda terdepan dalam menjaga kerukunan umat,” ujarnya.

Baca juga: Menag ajak masyarakat jaga keberagaman
Baca juga: Menag: NTT bisa jadi tempat belajar toleransi

Berita ini dimuat di Kupangonlinenews.com dengan judul: Menteri Agama meminta peninjauan kembali terkait polemik pembubaran layanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *